TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah kompleks pertokoan di DKI Jakarta acap tak dikelola oleh juru parkir resmi dan di berbagai tempat, parkir liar masih menjamur.
Manager Humas Unit Pengelola Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino membenarkan tak semua lahan pertokoan di Ibu Kota dikelola UPT parkir.
Baca : Jukir vs Anggota TNI, Amnesty Internasional Saran Parkir Liar Tiru Ahok
Kompleks pertokoan Arundina di Jalan Lapangan Tembak, Ciracas, misalnya, menjadi salah satu contoh area yang tak memiliki jukir resmi.
Hal ini bersebab tak seluruh lahan pertokoan disyaratkan memiliki izin kegiatan parkir resmi. Menurut Ivan, tempat usaha yang wajib memiliki izin tersebut ialah lokasi yang lahannya mencapai 5 lot atau 125 meter persegi.
"Persyaratan perizinan diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2013," kata Ivan kepada Tempo, Rabu, 19 Desember 2018. Adapun ihwal persoalan parkir liar di kompleks Arundina yang sempat viral lantaran jukirnya melakukan pengeroyokan terhadap TNI, Ivan emoh berkomentar.
Ia juga enggan memberikan komentar soal juru parkir yang dikabarkan berasal dari organisasi massa. Ivan hanya berpesan, bila pihak kompleks pertokoan itu hendak mengurus parkir resmi, ia menyilakan.
Syaratnya, masih ada pengembang di lokasi. Pengembang, kata dia, bisa mengajukan izin penyelenggaraan parkir di luar ruas jalan.
Simak pula :
Pembakaran Polsek Ciracas, DKI Sisir Pak Ogah dan Parkir Liar
Untuk mengenali juru parkir resmi, Ivan lantas menjabarkan ciri-cirinya. Menurut dia, jukir resmi selalu ditandai dengan memakai seragam, memiliki tanda pengenal atau surat tugas, dan memegang karcis parkir berperporasi.
Jukir resmi yang bertugas di area parkir diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2016. Dalam pergub itu juga disebut, Jakarta memiliki 441 ruas jalan resmi yang dikelola oleh UP Parkir.